Informasi Acara Pengukuhan Dewan Arsitek Indonesia 2025-2030

Salam Rekan Sejawat,

 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek Pasal 34,

Ikatan Arsitek Indonesia sebagai organisasi profesi membentuk Dewan Arsitek Indonesia

yang bersifat mandiri dan independen dan memiliki tugas untuk membantu Pemerintah

Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek. Untuk menjalankan hal tersebut,

berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70, Pengurus

Nasional Ikatan Arsitek Indonesia membentuk panel ahli seleksi Dewan yang terdiri dari

unsur pemerintah, Organisasi Profesi, akademisi, dan independen yang terdiri dari 9

(sembilan) orang.

 

Saat ini Panel Ahli Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) telah selesai

melaksanakan tugas dan hasil dari seleksi tersebut telah disampaikan kepada Pengurus

Nasional. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70,

bahwa hasil seleksi Dewan sebanyak 12 (dua belas) orang tersebut disampaikan kepada

Menteri oleh Organisasi Profesi.

116 April 2025Pemilihan Calon Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia 2025-2030 melalui pembahasan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ke-2.
230 Juni 2025Penetapan Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) 2025-2030 melalui Keputusan Pengurus Nasional (KPN) Nomor: 012/KPN/IAI/VI/2025.
307 Juli 2025Rapat Pleno Pengurus Nasional penyiapan Materi Rapimnas Ke-3 perihal Panel Ahli Seleksi DAI
414 Juli 2025Rapimnas Ke-3 pendalaman materi untuk Panel Ahli Seleksi DAI
516 Juli 2025Pertemuan Perdana dan Rapat Panel Ahli Seleksi DA
631 Juli 2025Rapat Panel Ahli Seleksi DAI dengan agenda pembahasan Acuan Standar Surat Menyurat, Dokumen dan Dokumentasi; Jadwal Pertemuan Panel Ahli Seleksi; Pendalaman Kriteria Dan Syarat Bakal Calon Dewan Arsitek Indonesia; dan Alur Pemilihan Dewan Arsitek Indonesia.
77 Agustus 2025Konferensi Pers  Ikatan Arsitek  Indonesia untuk Penjaringan, Kriteria dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi DAI 2025-2030 oleh Panel Ahli Seleksi DAI.
87 Agustus – 16 September 2025Proses untuk Penjaringan peminat 
916 September 2025Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IAI Tahun 2024 Pasal 76; disebutkan bahwa Pengajuan sekurangkurangnya 10 nama Bakal Calon Anggota DAI unsur IAI.   Ketetapan Rakernas Nomor: 01/TAP/RAKERNAS/IX/2025 menetapkan 24 (dua puluh empat) nama Calon Dewan Arsitek Indonesia dari unsur IAI.
1020 September – 18 November 2025 Proses untuk menentukan Bakal Calon Dewan Arsitek Indonesia
1121 September 2025Rapat Panel Ahli Seleksi DAI dengan agenda pembahasan Perpanjangan Jadwal Tahapan Seleksi Administratif Bakal Calon Anggota DAI. Perpanjangan Jadwal Tahapan Seleksi Administratif Bakal Calon Anggota DAI ini hanya berlaku untuk penyempurnaan kelengkapan dokumen administrative serta tidak merubah nama dan jumlah nama.
1224 September 2025Nota Kesepahaman Ikatan Arsitek Indonesia dengan PT. Prakarsa Daya Motekar perihal kegiatan Asesmen Aspek Psikologi Seleksi Calon Anggota DAI.
1329 September 2025Rapat Panel Ahli Seleksi DAI dengan agenda pembahasan Penutupan Tahapan Seleksi Administratif dan Penetapan Nama Bakal Calon Anggota DAI Periode 2025-2030.
142-3 Oktober 2025 Kegiatan Seleksi Calon Anggota DAI tersebut diawali dengan tes psikologi yang dilaksanakan oleh Konsultan Psikologi PT. Prakarsa Daya Motekar, lalu dilanjutkan dengan Tes Kesehatan yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) Bakal Calon Anggota DAI yang dilaksanakan di Laboratorium Kesehatan PRODIA Cabang Cideng, Jakarta Pusat.  Tes Kesehatan dimulai pukul 07.30 dan selesai pada pukul 11.30 WIB. Seleksi dilanjutkan dengan Wawancara Bakal Calon Anggota DAI dengan Panel Ahli Seleksi DAI, yang dilaksanakan dengan skema pembagian kedalam 3 (tiga) kelompok Bakal Calon Anggota DAI yang masing-masing akan diwawancara oleh 3 (tiga) orang anggota Panel Ahli Seleksi.
151 November 2025 Laporan Hasil Tes Psikologi oleh PT. Prakarsa Daya Motekar telah selesaidan diserahkan kepada Panel Ahli Seleksi DAI.
1612 November 2025Rapat Panel Ahli Seleksi DAI dengan agenda Penetapan Calon Anggota DAI 2025-2030 dan Penyampaian Surat Panel Ahli Seleksi DAI Nomor: 18/PADAI/XI/2025 perihal Rekomendasi Calon Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030 kepada Pengurus Nasional IAI.
1715 November 2025Penyampaian Hasil Seleksi Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030 kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
182 Desember 2025 Anggota Dewan Arsitek Indonesia 20252030, Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia dan Panel Ahli Seleksi DAI Periode 2025-2030 menerima undangan Acara Pengukuhan Dewan Arsitek  Indonesia melalui surat  sebagaimana terlampir.  
193 Desember 2025Sesuai undangan terlampir jadwal Pengukuhan Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030 bersamaan dalam Hari Bakti Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025 di Gedung Carro, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Lt. 1, Kota Bandung. 

 

Berdasarkan kronologi nomor 17 pada tabel di atas, berikut nama Anggota Dewan

Arsitek Indonesia Periode 2025-2030 yang akan dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan

Umum Republik Indonesia pada tanggal 3 Desember 2025:

1. Ar. Ahmad Saladin, IAI;

2. Ar. Aswin lndraprastha, IAI;

3. Ar. Endy Subijono, IAI;

4. Ar. Sandhy P.H. Sihotang, IAI;

5. Ar. Robert Arnold Sitorus, IAI;

6. Ar. Rony Gunawan Sunaryo, IAI;

7. Ar. Ir. Dewi Larasati, S.T., M.T., Ph.D, GP, IAI;

8. Prof. Ar. Yandi Andri Yatmo, Dipl.Arch., M.Arch., Ph.D;

9. Ar. Pierre Albyn, Pongai, IAI.

 

Segenap Pengurus Nasional memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan

komitmen bersama Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030 serta

segenap Perangkat Organisasi Ikatan Arsitek Indonesia yang telah menjadi bagian dari

sejarah proses perjalanan Keprofesian Arsitek di Indonesia. Terima kasih atas upaya dari

rekan-rekan Dewan Arsitek Indonesia Periode 2020-2025 sebagai perintis pembuka jalan

yang baik demi kemajuan profesi Arsitek.

 

Terimakasih

Salam

Pengurus Nasional Periode 2024-2027

Ikatan Arsitek Indonesia

 

Nb:

Terlampir Surat nomor 377/PN/XII/2025, yang didalamnya terdapat kronologi jalannya pemilihan DAI 2025-2030